Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Visi dan Misi Desa

Desa Senganan

VISI DAN MISI

           Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

            Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6      (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Senganan  dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.

 

Visi Desa

“ Terwujudnya Desa Senganan yang Sejahtera dan Harmonis dalam Keragaman, melalui Pembangunan Partisipatif yang berwawasan Budaya ”

 Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Senganan baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Senganan  mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

Misi Desa

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada sehingga dapat melayani masyarakat secara optimal;
  2. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif;
  3. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Senganan yang aman, tentram, damai dan harmonis dalam keragaman;
  4. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Administrator 30 Agustus 2022 Dibaca 983 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

44.5% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 4.765.483.894,00 Rp 2.120.734.056,84
Pendapatan 42.55%
Realisasi: Rp 827.682.600,84 Anggaran: Rp 1.945.049.000,00
Belanja 32.48%
Realisasi: Rp 774.033.509,00 Anggaran: Rp 2.382.741.947,00
Pembiayaan 118.58%
Realisasi: Rp 519.017.947,00 Anggaran: Rp 437.692.947,00
42.6% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.945.049.000,00 Rp 827.682.600,84
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.05%
Realisasi: Rp 73.481.000,00 Anggaran: Rp 385.778.000,00
Alokasi Dana Desa 41.67%
Realisasi: Rp 322.500.000,00 Anggaran: Rp 774.015.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 11.46%
Realisasi: Rp 22.200.000,00 Anggaran: Rp 193.800.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 15.7%
Realisasi: Rp 33.450.000,00 Anggaran: Rp 213.000.000,00
Bunga Bank 51.91%
Realisasi: Rp 2.595.600,84 Anggaran: Rp 5.000.000,00
32.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 2.382.741.947,00 Rp 774.033.509,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 36.77%
Realisasi: Rp 580.233.509,00 Anggaran: Rp 1.577.914.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 39.5%
Realisasi: Rp 166.000.000,00 Anggaran: Rp 420.272.947,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 3.34%
Realisasi: Rp 9.800.000,00 Anggaran: Rp 293.355.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 48.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 41.67%
Realisasi: Rp 18.000.000,00 Anggaran: Rp 43.200.000,00