Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA SENGANAN KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN

I GUSTI NGURAH AGUNG PUTERA SENTANA, SE 16 Juni 2025 Dibaca 404 Kali
MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA SENGANAN KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN

Senganan,14 Mei 2025 telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait Desa.

Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa adalah:
1.    Penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2.    Pembahasan nama koperasi;
3.    Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
4.    Pembahasan bentuk koperasi;
5.    Pembahasan wilayah keanggotaan;
6.    Pembahasan jangka waktu berdiri;
7.    Pembahasan dan persetujuan hubungan kerjasama antara Kopdes Merah Putih dengan BUMDesa dan Lembaga ekonomi Desa Lainnya.
8.    Pembahasan usaha koperasi;
9.    Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
10.    Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
11.    Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
12.    Pembahasan anggaran dasar koperasi

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah    : I WAYAN JULI ASRAWAN      dari       BPD

Notulen                             : I NYOMAN SUARJANA          dari       BPD

Narasumber                     : 1.I WAYAN SUARTAWAN       dari Camat Penebel

                                           2. I WAYAN SUKARATA         dari Perbekel Senganan

                                           3. I GST MADE MUSTIKA      dari PLD  Senganan

                                           4.I NENGAH SANDIKA          dari Babinsa Senganan

                                           5.I NENGAH YARDANA         darI Babinkamtibmas

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu:

  1. Menyetujui Nama : KOPERASI DESA MERAH PUTIH SENGANAN
  1. Menyetujui kedudukan/alamat :Desa Senganan,Kecamatan Penebel,Kabupaten Tabanan,Propinsi Bali
  1. Menyetujui bentuk : Koperasi Primer
  1. Menyetujui wilayah keanggotaan : Warga Desa Senganan (KTP Domisili Senganan)
  1. Menyetujui jangka waktu berdiri :Tidak Terbatas
  1. Menyetujui usaha koperasi : Perdagangan Sembako,Apotek Desa,Klinik Kesehatan,Unit Gudang/ Cold Storage,Unit Logistik,Unit Simpan Pinjam
  2. Menyetujui simpanan anggota :
  • Simpanan pokok Rp 50.000/orang
  • Simpanan wajib Rp 5.000/bulan/orang
  1. Modal pendirian koperasi Rp. 2.090.000,-

Terdiri dari :

  • Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)

Rp 1.900.000,-

  • Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)

Rp 190.000,-

  • Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau . akta notaris)

Rp -,-

  1. Menyetujui susunan Pengurus 
  2. Menyetujui susunan Pengawas 
  3. Menyetujui hubungan kerjasama Kopdes merah putih bersama Bumdesa dan lembaga Desa Lainnya
  4. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas 5 tahun
  5. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.
  6. Menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai Kuasa Pendiri, yaitu :
  • Nama : I WAYAN SURYANATA

Pekerjaan        : Swasta

Alamat            : Banjar Dinas Pagi,Desa Senganan,Kecamatan Penebel,Kabupaten Tabanan

No. KTP           :

Jabatan          : Ketua Koperasi

  • Nama : NI LUH AYU WIDIASIH

Pekerjaan        : Wiraswasta

Alamat            : Banjar Dinas Senganan Kanginan,Ds. Senganan,Kec.Penebel,Kab Tabanan

No. KTP           :

Jabatan          : Sekretaris

  • Nama : I GEDE SUTA PRATAMA

Pekerjaan        : Karyawan

Alamat            : Banjar Dinas Senganan Kawan Kaja,Ds. Senganan,Kec.Penebel,Kab Tabanan

No. KTP           :

Jabatan           :           Bendahara

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

44.5% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 4.765.483.894,00 Rp 2.120.734.056,84
Pendapatan 42.55%
Realisasi: Rp 827.682.600,84 Anggaran: Rp 1.945.049.000,00
Belanja 32.48%
Realisasi: Rp 774.033.509,00 Anggaran: Rp 2.382.741.947,00
Pembiayaan 118.58%
Realisasi: Rp 519.017.947,00 Anggaran: Rp 437.692.947,00
42.6% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.945.049.000,00 Rp 827.682.600,84
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.05%
Realisasi: Rp 73.481.000,00 Anggaran: Rp 385.778.000,00
Alokasi Dana Desa 41.67%
Realisasi: Rp 322.500.000,00 Anggaran: Rp 774.015.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 11.46%
Realisasi: Rp 22.200.000,00 Anggaran: Rp 193.800.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 15.7%
Realisasi: Rp 33.450.000,00 Anggaran: Rp 213.000.000,00
Bunga Bank 51.91%
Realisasi: Rp 2.595.600,84 Anggaran: Rp 5.000.000,00
32.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 2.382.741.947,00 Rp 774.033.509,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 36.77%
Realisasi: Rp 580.233.509,00 Anggaran: Rp 1.577.914.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 39.5%
Realisasi: Rp 166.000.000,00 Anggaran: Rp 420.272.947,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 3.34%
Realisasi: Rp 9.800.000,00 Anggaran: Rp 293.355.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 48.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 41.67%
Realisasi: Rp 18.000.000,00 Anggaran: Rp 43.200.000,00